Usai Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara, Narapidana asal Malaysia Bebas Murni dan Akan Dideportasi ke Negara Asal

- 15 Mei 2022, 18:50 WIB
Penandatangan berkas Tang Lung Hing alias Apui, untuk diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak
Penandatangan berkas Tang Lung Hing alias Apui, untuk diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak /Zulzaeni/

Baca Juga: Pemerintah Bagi-bagi Remisi ke 214 Narapidana Kasus Korupsi saat HUT RI, Begini Kata KPK

Selanjutnya setelah melakukan serah terima, Tang Lung Hing akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.

Kegiatan penjemputan dan serah terima yang dilaksanakan ini berjalan dengan lancer, dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah