Pemerintah Bagi-bagi Remisi ke 214 Narapidana Kasus Korupsi saat HUT RI, Begini Kata KPK

- 22 Agustus 2021, 16:28 WIB
Pemerintah Bagi-bagi Remisi ke 214 Narapidana Kasus Korupsi saat HUT RI, Begini Kata KPK
Pemerintah Bagi-bagi Remisi ke 214 Narapidana Kasus Korupsi saat HUT RI, Begini Kata KPK /Dok PRFM.

WARTA PONTIANAK - Bagi-bagi remisi saat HUT RI tidak hanya dirasakan oleh narapidana umum, narapidana kasus korupsi juga mendapatkan keringanan hukuman dari pemerintah melalui Kemenkum HAM.

Seperti di HUT RI Ke-76 tahun 2021 ini, sebanyak 214 narapidana korupsi mendapat remisi. Terkait dengan hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut potongan hukuman tersebut merupakan hak seorang napi.

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana. Namun, tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ungkap Plt Juru Bicara KPK ABidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Singkirkan 75 Pegawai, Novel Baswedan Tuding Pimpinan Ingin Menghancurkan KPK

Selain itu, kata Ali, pemberian remisi kepada napi merupakan wewenang Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. KPK tidak dilibatkan atau dimintai pertimbangan dalam pemberian remisi untuk napi korupsi.

"Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya," ujar Ali.

Menurut Ali, korupsi merupakan extraordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Oleh sebab itu, KPK juga berfokus pada pemulihan aset hasil korupsi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Diperiksa KPK dalam Kasus Pengaturan Proyek di Indramayu

"Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," tukasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x