Usai Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara, Narapidana asal Malaysia Bebas Murni dan Akan Dideportasi ke Negara Asal

- 15 Mei 2022, 18:50 WIB
Penandatangan berkas Tang Lung Hing alias Apui, untuk diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak
Penandatangan berkas Tang Lung Hing alias Apui, untuk diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak /Zulzaeni/

WARTA PONTIANAK – Setelah dinyatakan bebas menjalankan masa tahanan di Lapas klas IIA Pontianak, seorang narapidana Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Tang Lung Hing alias Apui, dibebaskan dan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, untuk selanjutnya diproses  sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.

Kepala Lapas Klas IIA Pontianak, Ardian Setiawan mengatakan, narapidana berkewarganegaraan Malaysia ini, atas nama Tang Lung Hing diputus berdasarkan surat Putusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor 90/PID.SUS/2017/PN SAG, tanggal 13 Mei 2017.

Tang Lung Hing menjalani masa pidananya di Lapas klas IIA Pontianak, karena melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika dengan masa pidana 6 tahun, denda 1 Miliar Rupiah, subsider 3 bulan kurungan.

“Warga Negara Asing asal Malaysia ini dinyatakan bebas pada 15 Mei 2022 dan kemudian diserahterimakan dari Lapas Klas IIA Pontianak kepada Kanim Pontianak untuk dilakukan proses pendeportasian, agar bisa kembali ke negaranya," terang Kakanwil Kemenkum dan Ham Kalimantan Barat, Pria Wibawa dalam keterangan pers, Minggu 15 Mei 2022.

Baca Juga: Video Penyiksaan dan Pemerkosaan Narapidana di Penjara Rusia Bocor

Setelah menyaksikan serah terima secara langsung, Pria Wibawa dalam arahannya menginstruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, untuk segera menyiapkan administrasi yang diperlukan, dalam rangka Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Tang Lung Hing, dalam waktu paling lama 7 hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti menambahkan, yang bersangkutan memperoleh haknya sebagai narapidana, yakni menerima remisi umum dan remisi Hari Raya Natal dengan akumulasi 12 bulan.

"Warga Negara Asing asal Malaysia tersebut bebas murni berdasarkan surat Lepas, Nomor W.16.PAS.A.PK.01.01.02.907, tanggal 15 Mei 2022. Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan," katanya.

"Tang Lung Hing alias Apui selama menjalani masa pidananya tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif," ungkap Plt Kalapas Pontianak, Ardian Setiawan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x