Zulzaeini mengatakan, ratusan WBP yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak itu merupakan bagian dari 6.283 orang WBP yang tersebar di Lapas maupun Rutan di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Rutan Klas II A Pontianak Ajukan 197 Warga Binaan Dapatkan Remisi
Dari jumlah yang mendapatkan remisi tersebut, lanjut Zulzaeni, 64 orang narapidana diantaranya merupakan pidana umum (remisi normal), sementara 118 orang narapidana merupakan pidana khusus (PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012).
“Sebanyak 201 warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus (RKI). Serta 1 orang mendapat remisi khusus (RKII) 15 hari atau langsung bebas,” kata Zulzaeni.
Saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakat di Kalimantan Barat sebanyak 6.283 dengan rincian, 1.625 orang merupakan narapidana, sementara 4.648 orang merupakan tahanan. ***