Rutan Putussibau Usulkan 59 Warga Binaan yang Memenuhi Syarat agar Dapat Remisi Idul Fitri 2021

- 21 April 2021, 13:38 WIB
Warga binaan Rutan Putussibau
Warga binaan Rutan Putussibau /Taufiaq AS/

WARTA PONTIANAK  - Rutan Putussibau sedikitnya mengusulkan 59 warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri 2021.

“Remisi tersebut untuk 14 orang selama 15 hari, 34 orang mendapatkan 1 bulan, 10 orang mendapatkan 1,5 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan,” kata Rio Kepala Rutan Putussibau, Rabu 21 April 2021.

Rio menyampaikan, dalam pengajuan remisi tersebut, pihaknya mengajukan usulan 59 warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Idul Fitri.

Baca Juga: Hari Kartini, Ketua GOW Kapuas Hulu: Perempuan Memiliki Potensi yang Sama dengan Pria

“Prosedur mendapatkan remisi ini sudah dilalui warga binaan seperti telah berkelakuan baik, minimal telah menjalani masa pidana 6 bulan dan persyaratan lainnya yang berlaku,” ujarnya.

Rio mengatakan, pengajuan remisi telah dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi melalui sistem data base pemasyarakatan.

“Remisi yang diajukan ini merupakan hadiah dari negara atas pencapaian selama pembinaan di Rutan. Ini juga memotivasi penyadaran  diri yang meningkatkan optimisme dalam menjalankan sisa pidana,” ujarnya.

Baca Juga: Dapat Rp8 Miliar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kapuas Hulu Jadi Pusat Pengembangan Ikan Semah

Lanjut Rio, pelaksanaan tersebut tentunya dilakukan secara selektif  dan memegang prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x