"Saat ketemu, Pak Syakirman tidak banyak berargumen. Syakirman tak bisa menjelaskan secara detail dimana letak tanahnya," ujar dia.
Baca Juga: Oknum Polisi Aktif Tertangkap Bawa Sabu dan Senpi, Ini Kronologinya
Sehingga, Maris menduga tanah yang dijual Syakirman ke Pemprov Kalbar adalah lahan dengan sertifikat M.1260 tahun 2002 dengan luas kira-kira lebih dari 2 hektar.
Jika benar, tanah tersebut dijual oleh Syakirman ke Pemprov Kalbar maka lahan tersebut merupakan sertifikat permohonan tanah negara di atas lahan garapan masyarakat.
Jadi lahan garapan yang dibeli Syakirman dari masyarakat setempat itu dikatakannya bermasalah, karena Syakirman belum melunasi sebanyak 16 kapling lahan garapan warga yang dibeli.
Maris kemudian mempertanyakan, kenapa di tanah bermasalah itu bisa diterbitkan sertifikat M.1260 oleh BPN.
"Padahal tanah itu kan bermasalah, karena warga belum dibayar. Kenapa bisa diterbitkan sertifikat," ujarnya.
Baca Juga: Pentingnya Kepastian Hukum Anak Hasil Perkawinan Campur
Maris juga menduga akte jual beli sertifikat M. 1260 tidak bisa diproses karena tanah itu bermasalah dan belum dilunasi.
Selain itu, pada tahun 2021, Maris juga sudah meminta bantuan BPN Kubu Raya guna memediasi sengketa tanah dengan Pemprov Kalbar tersebut. Namun juga tidak membuahkan hasil.