Jaga Kedaulatan NKRI, Dengan Perkuat Sinergitas Tim PORA

- 19 Mei 2022, 19:57 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa usai membuka kegiatan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa usai membuka kegiatan /Tegoh/

WARTA PONTIANAK – Pengawasan lalu lintas orang di wilayah perbatasan, bukan hanya tugas Direktorat Jenderal Imigrasi, namun menjadi tanggung jawab seluruh elemen pemerintah.

Hal ini ditekankan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022, Kamis 19 Mei 2022.

Mengusung tema Penguatan Sinergitas Pengawasan Lalu Lintas Orang dan Pencegahan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia Non-prosedural di Perbatasan Negara Wilayah Kalimantan Barat, rapat Tim Pora ini menghadirkan narasumber dari Detasemen Intelijen Kodam XII Tanjungpura dan UPT BP2MI Kota Pontianak sebagai stakeholder terkait permasalahan perlintasan di wilayah perbatasan.

“Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di wilayah perbatasan negara berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang No 11 Tahun 2011, tentang Keimigrasian, disebutkan bahwa Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi, yang meliputi Tempat Pemeriksaan Keimigrasian dan Pos Lintas Batas. Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan sesuai dengan tugasnya sebagai penjaga pintu gerbang negara, bukan penjaga garis batas Negara,” ujar Pria Wibawa dalam sambutannya.

Baca Juga: Timpora Awasi Orang Asing hingga Perbatasan Indonesia-Malaysia

Pengawasan lalu lintas orang di wilayah perbatasan bukan hanya menjadi tugas Direktorat Jenderal Imigrasi, namun menjadi tanggung jawab seluruh elemen pemerintah mengingat wilayah perbatasan negara sangat rentan terhadap kejahatan transnasional, penyelundupan manusia, human-traficking, penyelundupan narkotika dan barang terlarang, serta tindak kejahatan lainnya termasuk pemberangkatan Warga Negara Indonesia sebagai Pekerja Migran Indonesia Non-prosedural ke Malaysia yang tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun Pos Lintas Batas.

“Menyikapi isu-isu dan permasalahan tersebut, pengawasan orang asing ini harus dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing, baik di tingkat pusat maupun di daerah,” tegas mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi ini.

Ia menambahkan, dengan kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing khususnya di Provinsi Kalimantan Barat ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam rangka mengawal dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah perbatasan negara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 4 Juni 2021: Capricorn Berhati-hatilah, Jangan Percaya Orang Asing!

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x