Bocah di Sambas Dianiaya Anak Tiri Gunakan Kayu Panjang Ukuran 60 Cm

- 7 Juni 2022, 18:48 WIB
Korban saat mendapatkan perawatan intensif
Korban saat mendapatkan perawatan intensif /Jai/

“Kita langsung berkoordinasi dengan Polrs Kubu Raya, dan berhasil mengamankan ayah tiri korban,” katanya.

Baca Juga: Sempat Tantang Duel Hingga Prihatin Penganiayaan, Ketua DPD Parpol Ini Soroti Status Ade Armando di Medsos

Pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Selakau, Kabupaten Sambas, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku yang merupakan ayah tiri korban, akan dikenakan Undang Undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x