“Kita langsung berkoordinasi dengan Polrs Kubu Raya, dan berhasil mengamankan ayah tiri korban,” katanya.
Pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Selakau, Kabupaten Sambas, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku yang merupakan ayah tiri korban, akan dikenakan Undang Undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara. ***