Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu 31 Kg dari Perbatasan Negara
Dari hasil penggeledahan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Satres Narkoba Polres Bengkayang, guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku RS dikenakan Undang Undang Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.
“Bagi warga Bengkayang, kami mengimbau jika ada menemukan adanya gerak mencurigakan untuk segera menghubungi aparat setempat guna ditindaklanjuti," tutupnya. ***