Pelaku RJK akan dikenakan pasal 372 dan atau pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara. ***
Pelaku RJK akan dikenakan pasal 372 dan atau pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara. ***
Editor: Yuniardi