Gadaikan Sepeda Motor Untuk Judi Online, Polisi Amankan RJK di Gang Ruper Pontianak

- 13 Juni 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan /Pixabaymohamed_hassan/

Pelaku RJK akan dikenakan pasal 372 dan atau pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah