DAD Sekayam Pastikan PT SISU 2 Tidak Melanggar Adat

- 26 Juli 2022, 17:17 WIB
mediasi di kecamatan
mediasi di kecamatan /Budi/

WARTA PONTIANAK – Perusahaan perkebunan sawit PT Sepanjang Inti Surya Utama (SISU) 2, disebut-sebut telah melanggar adat Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Tudingan ini bermula dari kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) oleh pelaku pencurian berinisial S dan H pada Mei 2022.

Namun, setelah dilakukan pengkajian bersama, tudingan itu tidak benar. Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sekayam Aris Haryono menegaskan, tidak ada unsur pelanggaran adat maupun budaya di wilayahnya yang dilakukan pihak perusahaan.

"Saya selaku Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Sekayam, setelah melihat hasil pertemuan dan bukti yang diberikan perusahaan saat melakukan mediasi, tidak kami temukan adanya pelanggaran adat atau menyinggung marwah adat di lokasi kami,” tegas Aris, Selasa 26 Juli 2022.

Ia mengatakan, sebelumnya memang ada laporan dari salah satu LSM yang mengatakan bahwa perusahaan tersebut melanggar adat di Kecamatan Sekayam.

“Berdasarkan laporan kami lakukan pertemuan. Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, dan setelah bukti-bukti diperlihatkan, memang benar tidak ada ditemukan pelanggaran adat,” kata Aris.

Sebelum ada tudingan pelanggaran adat ini, PT SISU 2 memang melaporkan dua pelaku pencurian berinisial S dan H. Dalam laporan yang dibuat di Polsek Sekayam itu, perusahaan mengaku mengalami kerugian sekira 4,2 ton TBS.

Atas laporan itu, kedua pelaku ditangkap. Setelah adanya penangkapan, pihak keluarga pelaku dan salah satu LSM meminta untuk dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Tujuan mediasi itu, meminta agar pihak perusahaan mencabut laporan terhadap kedua pelaku pencurian.

Baca Juga: Insiden Penembakan Warga di Kebun Sawit, Polda Kalbar akan Evaluasi Anggota di Lapangan

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x