DAD Sekayam Pastikan PT SISU 2 Tidak Melanggar Adat

- 26 Juli 2022, 17:17 WIB
mediasi di kecamatan
mediasi di kecamatan /Budi/

Namun, hasil dari mediasi tersebut, pihak perusahaan tidak ingin mencabut laporan lantaran jumlah TBS yang dicuri cukup besar dan pencurian pun kerap terjadi di lahan milik perusahaan tersebut.

Manager Kebun PT SISU 2 Sumedi menegaskan, pihaknya tidak ingin mencabut laporan sebab kerugian mencapai jutaan rupiah. Pihak perusahaan juga merasa sangat menghormati tatanan adat budaya setempat. Sehingga tidak benar jika tidak dicabutnya laporan pencurian, pihak perusahaan dianggap melanggar adat setempat.

"Kami pihak perusahaan merasa sangat dirugikan dengan rutinnya pencurian di kebun milik perusahaan kami. Sehingga dengan adanya pencurian mencapai 4,2 ton ini, bukanlah perbuatan yang bisa dibenarkan. Kami juga sangat menghargai adat dan budaya di lokasi perusahaan kami beroperasi,” tegas Sumedi.

Dengan menolak mencabut laporan, kata Sumedi, justru pihak perusahaan sangat menghargai adat setempat dan menegaskan bahwa mencuri adalah perbuatan yang tidak baik apalagi merugikan hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Pabrik Kelapa Sawit PTP VI Pasaman Barat Terbakar, Diduga dari Percikan Api Las

Hal senada juga diungkapkan oleh Roy, Koordinator Tenaga Kerja. Dia menilai saat pertemuan tersebut tidak ada ungkapan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan yang menyinggung adat. Sehingga berdasarkan keputusan bersama, Pengurus DAD Kecamatan Sekayam mengeluarkan keputusan bersama untuk mempersilakan kasus pencurian dilanjutkan ke proses hukum negara.

"Saya selaku Koordinator Tenaga Kerja dan Pelaksana Harian DAS Sekayam dari hasil pertemuan kemarin melihat tidak ada unsur pelanggaran adat yang dilakukan oleh PT SISU 2. Dan, kami pun membuat berita acara DAD Sekayam bahwa tidak ada pelanggaran dan mempersilakan melanjutkan proses hukum negara,” tegas Roy.

Usai melakukan mediasi di kecamatan, para pihak juga melakukannya di tingkat provinsi melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat. Pemerintah Provinsi Kalbar dalam mediasi menyampaikan bahwa prosedur yang ditempuh perusahaan sudah tepat yaitu melalui klarifikasi ke DAD Kecamatan Sekayam.

Sesuai dengan berita acara pertemuan yang ditandatangani bersama oleh Kepala Adat Dusun Malenggang, Kepala Adat Tapang Peluntan, Kepala Adat Guna Banir, YLBH LMRRI, serta pihak perusahaan dan Staf Biro Hukum Disbunnak Kalbar.

Baca Juga: GAPKI Kalbar Harapkan Kran Ekspor Kelapa Sawit Dibuka

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x