Jadi Korban Persetubuhan Ayah Tiri, KPPAD Kalbar Siapkan Pendampingan

- 26 Agustus 2022, 14:55 WIB
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishaq
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishaq /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat siap mendampingi korban persetubuhan nafsu birahi ayah tiri yang terjadi di Jalan Parit Demang, Kecamatan Pontianak Selatan, dari pemeriksaan kepolisian.

Pendampingan yang diberikan berupa pendamoingan dalam pemeriksaan korban di kepolisian hingga pendampingan dalam pemulihan psikologis anak, yang trauma akibat perlakuan bejad ayah tiri.

“Kami akan mendampingi korban baik dari proses hukum hingga pemulihan traumatik yang dialami korban. Ini sangat miris, karena sudah dilakukan ayah tiri korban sejak lama,” ujar Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishaq ketika diwawancarai awak media pada Jumat siang 26 Agustus 2022.

Eka mengatakan, korban saat ini dalam keadaan trauma akibat perlakukan ayah tirinya ini, bahkan dari bukti yang didapat jika korban sudah disetubuhi pelaku sebanyak 3 kali.

“Awal mula korban ini kan sekolah di pesantren, karena selama ini ibu serta dua abangnya ini sibuk bekerja untuk memenuhi kebutuhan, sehingga korban kebanyakan di rumah yang membuat orang tua dan abangnya ini khawatir,” ujarnya.

Baca Juga: Miris, Pria Paruh Baya di Pontianak Setubuhi Anak Tiri dari Tahun 2019

Namun karena pada tahun 2019 ini terjadi lonjakan Covid 19, membuat korban diliburkan sehingga korban banyak menghabiskan waktu di rumah.

Dicertitakan Eka, awal kejadian pencabulan itu ketika korban banyak menghabiskan waktu di rumah.

Di tahun tersebut pelaku yang merupakan ayah tirinya melancarkan aksinya melakukan perbuatan yang tak senonoh hingga berulang kali selama 2019 hingga 2022.

“Awalnya ibu dan kedua abangnya tidak mencurigai pelaku, karena begitu besarnya perhatian pelaku ke korban. Namun pada awal tahun 2019, korban mendapatkan pelecehan hingga pencabulan, namun korban enggan bercerita ke ibunya karena korban khawatir orang tuanya ini akan bertengkar,” tambahnya.

Karena curiga gerak gerik pelaku yang selalu mengawasi korban yang tertidur, membuat abang dan ibu korban menanyakan niat pelaku. Dan benar saja pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

Baca Juga: Kasus Persetubuhan Dua Anak di Bawah Umur, Polres Sanggau Bungkam

“Keluarga korban curiga dengan gerak gerik pelaku yang selalu mengawasi korban. Tak hanya itu keluarga juga melihat isi bukti chat dari pelaku kepada korban yang tak senonoh, hingga kejadian ini dilaporkan ke Mapolres Pontianak Kota,” tuturnya.

Puncaknya, pelaku ditangkap usai kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di rumahnya di kawasan tersebut, dan saat jni proses penyelidikan masih dilakukan kepolisian dari Satreskrim Polresta Pontianak Kota. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x