Miris, Pria Paruh Baya di Pontianak Setubuhi Anak Tiri dari Tahun 2019

- 26 Agustus 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi : Persetubuhan anak di bawah umur
Ilustrasi : Persetubuhan anak di bawah umur /Merry Christmas/Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Pria paruh baya berinisial IB, diduga melakukan persetubuhan anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan bejad IB terjadi di kawasan Jalan Parit Demang, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

IB sendiri melampiaskan nafsu bejadnya ini sejak tahun 2019 lalu, ketika sang anak masih berusia 12 tahun. Bahkan anak tirinya tersebut sudah disetubuhi IB sebanyak 3 kali.

“Dari tahun 2019 kemarin, pelaku sudah menyetubuhi anak tirinya sebanyak 3 kali, sehingga kami lakukan rangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku pada 25 Agustus 2022,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Akibat perbuatannya, IB melanggar pasal 81 dan 82, Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Saat ini, IB sedang dilakukan pemeriksaan dan akan ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga: Nikahi Gadis di Bawah Umur, Ustaz Pengganda Uang Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Sementara penangkapan IB sendiri setelah adanya laporan dari keluarga korban yang berang atas aksi pelaku, sehingga tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Parit Demang, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui jika melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sebnayak 3 kali,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x