Kakek di Ketapang Setubuhi Dua Keponakannya yang Masih di Bawah Umur

- 16 September 2022, 21:48 WIB
Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. /PMJ News

WARTA PONTIANAK – Seorang kakek berinisial SU (53), warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, diamankan Satuan Reskrim Polres Ketapang.

SU diamankan, lantaran diduga kuat sebagai pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak yang masih di bawah umur, masing masing berinisial RSK (14) dan RST (9), dimana keduanya masih merupakan keponakan pelaku.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya, Jumat 16 September 2022 menjelaskan, pelaku diamankan setelah Polres Ketapang menerima laporan dari orang tua korban, bahwa kedua anak perempuannya diduga telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan SU.

“Ibu korban curiga dengan perilaku RSK yang mendadak menjadi pendiam dan sering mengurung diri di dalam kamar. Ketika ditanya oleh ibunya, RSK kemudian menceritakan bahwa dirinya telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain merupakan paman korban” ujar AKP Muhammad Yasin.

Setelah mendengar pengakuan dari anaknya, ibu korban juga menanyakan hal yang sama kepada RST, apakah mengalami hal yang sama seperti yang dialami kakaknya.

“Kepada ibunya, RST juga mengakui telah mengalami hal yang sama dengan kakaknya,” tutur AKP Muhammad Yasin.

Baca Juga: Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Ketapang Diamankan Polisi, Lantaran Lakukan Dugaan Perbuatan Cabul

Dari pengakuan kedua korban, perbuatan cabul tersebut terjadi di rumah pelaku, saat mereka belajar mengaji dengan pelaku.

RSK mengalami perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku sebanyak empat kali, sejak tahun 2020 lalu. Sementara pengakuan adiknya, RST mengalami dua kali perbuatan bejad sejak awal tahun 2022.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x