Saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan SU beserta barang bukti berupa beberapa helai pakaian dari kedua korban, serta hasil visum medis kedua korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban yang merupakan keponakannya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Cabul Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar
“Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku, terkait modus yang dilancarkan pelaku dalam menjalankan aksinya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Junto pasal 76 D dan 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***