"Kita akan pertanyakan mengapa KPU Kota Pontianak belum melakukan Coklit. Padahal Pantarlih sudah dibentuk, alasannya ada penundaan," jelasnya.
Tokoh masyarakat Perumnas Empat lainnya, Rahmat Mappa membenarkan apa yang disampaikan Hang Zebat.
Baca Juga: KPU Singkawang Lakukan Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024
Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak dipermasalahkan lagi, karena yang menjadi korban adalah masyarakat di wilayah terdampak permendagri.
"Kalau (KPU Kubu Raya) mau melakukan coklit ke warga yang ber-KTP Kubu Raya ya silahkan saja. Begitu juga yang KTP Kota Pontianak. Saya cuma mengikuti maunya masyarakat saja, yaitu menyalurkan aspirasi politiknya di kota (Pontianak). Alasannya itu tadi, identitas kependudukannya di kota. Jangan dibuat ribet, kasihan warga perum empat sudah 26 tahun tidak ada kejelasan," tutupnya. ***