KPU Kalbar Diminta Fasilitasi Penolakan Coklit di Perumnas IV Pontianak, Satarudin : Biarkan Mereka Memilih

- 15 Februari 2023, 22:01 WIB
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin /Chairil Anwar/Warta Pontianak

Sementara Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas Empat, Hang Zebat mengatakan, sampai saat ini warga di Perumnas Empat belum bisa menerima Permendagri nomor 52 tahun 2020 itu, sebab itu cacat hukum.

Karena dari Permendagri itu timbul masalah batas, seperti di residance (komplek perumahan), di Star Borneo, Sungai Beliung, yang wilayahnya masuk ke Kubu Raya.

Pihaknya beranggapan bahwa Permendagri itu tidak memenuhi asas keadilan, sosial. Karena idealnya sebuah Permen (Permendagri) mendengar aspirasi kedua belah pihak.

Baca Juga: Rekrutmen PPS, KPU Singkawang Ajak Media Sebarluaskan Informasi

"Jadi kita memilih berdasar KTP, itu sesuai undang-undang. Di Saigon, Kota Pontianak. Kalau yang Coklit dari Kubu Raya, kami bersama warga pengurus RT dan RW sudah sepakat, tidak akan kami layani. Silahkan saja kalau mau Coklit, tapi bagi warga yang sudah pindah, atau KTP-nya Kubu Raya. Catatan kami, yang pindah itu ada 129 KK. Total 1.025 KK itu sebelum Pemilu 2019," kata Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas Empat, Hang Zebat kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.

"Apakah ini memang kebutuhan masyarakat dan ada aspek historis disitu. Kami lihat, ini aspek politiknya lebih kental, padahal sebelumnya, sudah ada SK gubernur tahun 2010 yang menyatakan Perumnas Empat masuk ke Kota Pontianak, itu yang jadi acuan kami," tambahnya.

Baca Juga: Partai Hanura Kalbar Lolos Verifikasi Faktual KPU, Tanjung : Pengurus dengan Kehadiran Terbanyak

Ia juga akan mempertanyakan persoalan ini kepada KPU Kota Pontianak. Karena hingga saat ini, belum ada petugas yang turun untuk mendata pemilih di wilayah tersebut. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah