WARTA PONTIANAK - Keberanian PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) mengundang para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beroperasi di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau tanpa dilengkapi keahlian yang memadai menjadi tanda tanya besar bagi praktisi hukum asal Sanggau Munawar Rahim.
Menurutnya, apa yang dilakukan PT. SPM merupakan kecerobohan yang beresiko sangat tinggi, terutama bagi lingkungan.
"Tidak bisa tambang emas itu dikelola semaunya tanpa aturan, apalagi ini di sungai. Ada aturan ketat yang wajib dipenuhi," kata Munawar, Sabtu 25 Februari 2023.
Kemudian, lanjutnya, merujuk pada Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dimana negara menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
'Di undang-undang itu jelas memerintahkan kita menjaga dan melestarikan sungai sebagai sebuah lingkungan," ujar Munawar.
Dalam Undang-undang ini juga, kata Munawar, tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukan benda berbahaya dan beracun (B3), dan memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, dan lain sebagainya.
"Jadi, Undang-undang ini juga ada sanksi yang jelas dan tegas bagi yang melanggar apalagi jika dilakukan korporasi atau perusahaan," ungkapnya.
Baca Juga: Tepat di Hari Lahir, Terduga Pelaku Pembunuhan Habisi Nyawa Driver Ojek Online