WARTA PONTIANAK - Dua kasus pembuangan bayi yang terjadi di wilayah hukum Polres Sanggau antara tahun 2022 dan 2023 hingga saat ini belum terungkap. Berdasarkan catatan redaksi, kasus pertama terjadi di MIS Fadhilah, Kecamatan Kembayan pada Selasa 29 November 2022 pagi.
Bayi yang masih terlilit ari-ari di tubuhnya ditemukan dalam kantong plastik warna hitam dalam kondisi masih hidup. Namun, setelah beberapa jam kemudian, sang bayi dikabarkan meninggal dunia.
Kemudian, kasus pembuangan bayi kedua terjadi pada hari Jumat 20 Januari 2023 di BTN Sanggau Permai, Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas. Bayi pertama kali ditemukan Asep Satriana, warga BTN di depan pintu rumahnya sekitar pukul 23.05 WIB malam.
Baca Juga: Nenek di Kubu Raya Hilang Secara Misterius di Hutan Kebun Karet
Bayi yang dikabarkan baru lahir itu disimpan di dalam kotak berwarna coklat dalam keadaan masih hidup. Belum diketahui pasti siapa yang meletakkan bayi tersebut. Sampai hari ini, polisi belum juga berhasil mengungkap motif dan siapa pelaku yang membuang bayi tersebut, baik yang di TKP MIS Fadhilah maupun TKP BTN Sanggau Permai.
Menyoroti belum terungkapnya kedua kasus pembuangan bayi tersebut, pengamat Hukum Kalimantan Barat Herman Hofi Munawar mengatakan, fenomena kasus orang membuang bayi harusnya menjadi atensi Pemerintah daerah bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat didampingi para ahli untuk mencari akar masalah kasus tersebut dan juga upaya pencegahan.
"Fenomena ini merupakan persoalan yang sangat serius, bukan hanya dari perspektif hukum tapi dari aspek sosial sangat memprihatinkan. Jiwa kemanusiaan secara perlahan-lahan menuju kematian. Membuang bayi baik dalam keadaan hidup maupun dalam dalam keadaan mati. Ada juga bayi yang ketika dilahirkan kemudian ditinggalkan begitu saja hingga akhirnya bayi tersebut mati, ada yang juga melalui jalan aborsi kemudian membuang jasad bayinya kesuatu tempat, ada juga yang ketika bayi lahir sang ibu langsung membunuhnya dan membuangya. Ini adalah persoalan baru yang harus kita carikan solusinya," ungkap dia.
Herman menjelaskan, sebagaimana dipahami bersama bahwa pembuangan bayi merupakan perbuatan yang bertentangann dengan nilai-nilai kemanusiaan, dan merupakan suatu tindak pidana.