Terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Sampaikan Belasungkawa Keluarga Ojol Korban Begal, Wali Kota Edi Kamtono: Kita Akan Beri Perhatian
"Pelaku juga bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan secara umum pelaku pembuangan bayi bisa dituntut berdasarkan KUHP. Terkait dengan pembuangan bayi oleh ibunya secara umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Dan pada Pasal 306 ayat (1) Jika dari perbutan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan, dan pada Pasal 306 ayat (2) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. dan Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri," beber Herman.
Mengingat persoalan ini adalah persoalan serius, lanjut Dosen hukum disalah satu perguruan tinggi di Kalbar itu, seharusnya kepolisian Sanggau segera mengungkap siapa pelaku dan apa motifnya.
"Masyarakat tentunya berharap ada atensi khusus dari kepolisian mengungkap kasus ini agar tidak ada kesan Kepolisian tidak serius dalam penanganannya," ujar Herman.***