Model ini, lanjut Syafriansyah, intinya mewajibkan Perusahaan Kelapa Saiwit bermitra dengan kelembagaan pekebun, baik itu Kelompok Tani ataupun Koperasi Pekebun yang mempunyai anggota dan luas kebun yang jelas.
"Jadi Perusahaan Kelapa Sawit tidak boleh membeli dari pihak lain yang tidak jelas kebunnya," terang dia.
Baca Juga: Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Setelah proses ini selesai, tegas Syafriansyah, jika ada pihak perusahaan yang membeli buah sawit yang tidak jelas asal usulnya, maka akan ada tindakan sesuai perundangan yang berlaku.
"Proses ini akan terus dievaluasi setiap enam bulan sekali," imbuhnya.
Bagaimana dengan Perusahaan Sawit tanpa kebuh, Syafransyah menerangkan, sudah meminta perusahaan tanpa kebun merevisi IUP dengan mencantumkan kemitraan kebun sebagai sumber bahan baku pabrik.
"Dan ini sudah berlaku, tinggal satu Perusahaan lagi yakni PT. Tayan Bukit Sawit (TBS) di Kembayan yang masih berproses. Kalau semua sudah selesai, perlahan-lahan loading ramp pasti bubar dengan sendirinya. Prinsipnya kita beri mereka waktu berbenah dulu. Inilah yang kami bilang dengan cara yang bermartabat," pungkasnya.***(Abang Indra)