"Termasuk juga kalau rusak total kita bangunkan baru dengan tipe 3 x 6, apakah dilokasi yang sama atau di tanah milik korban yang lain, itu semua ada di Perbup yang sudah kami naikan di bagian hukum Setda Sanggau, tinggal kita tunggu telaah dan kajian dari bagian hukum nantinya seperti apa," ungkapnya.
Disinggung berapa anggaran yang disiapkan Dinas PCKRTP Sanggau untuk rehabilitasi rumah korban bencana, Albert membeberkan besarannya berdasarkan DPA sekitar Rp 400an juta.
"Ini untuk penanganan fisiknya ya, untuk besaran anggarannya disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang ditentukan oleh tim yang ditunjuk," pungkasnya.***