Tanggapi Kebijakan Larang Impor Pakaian Bekas, Koperasi KUB BAGERI Sosialisasi Pemantapan UMKM

- 22 Maret 2023, 16:14 WIB
Foto bersama usai pelatihan dan sosialisasi pemantapan UMKM melalui tata kelola barang ekspor dan impor yang digelar Koperasi KUB BAGERI Indonesia-Entikong
Foto bersama usai pelatihan dan sosialisasi pemantapan UMKM melalui tata kelola barang ekspor dan impor yang digelar Koperasi KUB BAGERI Indonesia-Entikong /Dokumen KUB BAGERI Indonesia-Entikong/

WARTA PONTIANAK - Koperasi Kelompok Usaha Bersama (KUB) BAGERI Indonesia-Entikong menggelar pelatihan dan sosialisasi pemantapan UMKM melalui tata kelola barang ekspor dan impor.

Acara pelatihan dan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi kreatif UMKM batas negeri pada strategi pengembangan kapasitas dan tata kelola ekspor dan impor produk hasil UMKM menuju Indonesia Hebat.

Kegiatan ini berlangsung di gedung Yayasan Peduli Anak Bangsa, dan diikuti oleh 200 orang peserta UMKM dari Kecamatan Entikong.

Baca Juga: Senyuman Sambut Ramadan, Pertamina Santuni Anak Yatim se-Kalimantan

Ketua Koperasi KUB BAGERI Indonesia-Entikong Wahyu Widayati, S. HUT., M. Si mengatakan, kegiatan ini merupakan tanggapan atas pernyataan pemerintah yang akan melarang impor pakaian bekas.

Kebijakan tersebut diambil, karena dianggap dapat mematikan UMKM yang juga berdampak pada impor makanan dan minuman, serta mengancam atau menghambat pertumbuhan UMKM yang bergerak di bidang tersebut.

Menurutnya, lebih baik sebagai WNI selalu bangga menggunakan produk dalam negeri, dan semestinya sebagai pelaku UMKM mampu bersaing dan dapat mengirim produk-produk olahan UMKM ke Malaysia.

"Bahan baku yang kita miliki tidak kalah baik dengan negara tetangga, hanya mekanisme pengolahan dan pengemasan saja yg harus ditingkatkan kualitasnya," ujar dia.

Baca Juga: Galian C DIduga Tak Berizin Digunakan Untuk Material Pembangunan Jalan Provinsi

Mengutip pernyataan pemerintah, bahwa telah mewacanakan larangan impor pakaian bekas karena dianggap mematikan bisnis UMKM utamanya yang bergerak di penjualan pakaian atau distro. Ia mengatakan, namun juga adanya impor makanan dan minuman kemasan yang dibawa terselubung.

"Hal tersebut juga dapat mematikan bisnis pelaku UMKM wilayah perbatasan karena persaingan harga yang tidak imbang, sehingga perlu perhatian khusus dari instansi terkait," katanya.

Saat ini Pemerintah sangat menaruh harapan besar sekali kepada para pelaku UMKM sebagai penopang pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional, hampir seluruh Kementerian, badan, instansi memberikan perhatian kepada UMKM.

"Kami Koperasi KUB UMKM tetap berkomitmen untuk terus berjuang mendukung program pemerintah terkait penguatan dan pemantapan ekonomi kreatif menuju Indonesia hebat melalui pengembangan UMKM," ujarnya.

Baca Juga: Lima Fakta Dibalik Suami Nekat Bacok Istri di Segedong Mempawah, Penyebabnya karena Cemburu

Sementara, Kasi Balai Kantor Karantina Pertanian Entikong Novan Isnaini mengatakan, prosedur ekspor dan impor harus dilakukan sesuai prosedur. Jika dalam tiga hari berkas tidak lengkap, pelaku usaha akan diberikan waktu tiga hari lagi untuk melengkapinya.

"Jika tidak dapat melengkapi berkas, maka barang akan dimusnahkan. Kemudian juga dijelaskan terkait mekanisme tata kelola ekspor dan impor, bahwa selama tidak ada jenis barang yang dilarang untuk ekspor dan impor sesuai ketentuan atau aturan, kemudian terbebas penyakit menular, maka kami tidak akan menghambat atau mencegah untuk diekspor atau impor," kata dia.

Penyampaian dari Kasi Pemeriksa Pratama Kantor Bea Cukai Budi Judiarto mengucapkan banyak terima kasih kepada Koperasi UMKM BAGERI yang telah melaksanakan kegiatan ini.

"Kami dari pihak Bea Cukai juga gencar melaksanakan pengembangan dan peningkatan UMKM, terkait dengan tata kelola ekspor dan impor yang dinamakan pajak keluar antara lain kayu, kulit, kayu logam dan sejenisnya, khususnya untuk produk olahan UMKM tidak dikenakan pajak ekspor keluar," ujarnya.

Baca Juga: [WARTA TERKINI] Warga Sungai Purun Mempawah Gempar Suami Bacok Istri, Ini Penyebabnya

Barang larangan yang sama sekali tidak boleh diekspor rotan belum diolah, kayu log, karet alam, pasir silika, pupuk subsidi, barang cagar budaya, kemudian jenis di barang yang dibatas hewan kuda, keledai, biji kopi dan sarang burung walet.

Cara UMKM melakukan ekspor pertama harus memiliki badan usaha atau berafiliasi dengan Bumdes, NPWP, NIB, kemudian menginstalasi modul, untuk produk UMKM yang cukup mudah di ekspor, baiknya melalui Bumdes-Bumdes.
Sebelum 7 hari paling lambat sudah menyampaikan informasi atau dokumen kepada pihak Bea Cukai.

Setelah semua dokumen lengkap baru keluar dokumen Nota Persetujuan Eskpor (NPE).
Jika ke depan UMKM batas negeri Entikong atau UMKM lainnya ada melakukan kegiatan ekspor, pihak Bea Cukai - Balai Karantina dan jajaran sangat terbuka melakukan pendampingan.

"Kegiatan pelatihan dan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu UMKM di wilayah perbatasan umumnya UMKM Provinsi Kalimantan Barat untuk dapat bersaing dengan negeri tetangga dari segi kualitas dan jumlah," pungkasnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x