Ini Kronologis Pengeroyokan Saat Aksi Balap Liar Terjadi di Vihara Singkawang

- 29 Maret 2023, 14:47 WIB
Tangkapan layar seorang remaja diduga dianiaya oleh sekelompok remaja
Tangkapan layar seorang remaja diduga dianiaya oleh sekelompok remaja /Tangkapan layar/

WARTA PONTIANAK - Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian menambahkan, kronologis pengeroyokan di muka umum yang terjadi pada Minggu 26 Maret 2023 dini hari di depan Vihara Tri Dharma Bumi Raya Singkawang, Jalan Sejahtera, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.

"Kejadian tersebut diawali dari kegiatan balap liar di lokasi tersebut," kata Kasat Reskrim.

Kejadian pengeroyokan itu, diduga dilakukan sekelompok pemuda yang mana korban tidak mengenali identitasnya.

"Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh yang hingga kini masih menjalani rawat inap di RSUD Abdul Aziz Singkawang," ujarnya.

Baca Juga: Korban Pengeroyokan Saat Aksi Balap Liar, Resmi Buat Laporan Polisi

Dalam pemeriksaan, korban mengatakan awal mula pengeroyokan dipicu pada saat korban menegur pengendara motor yang sedang melakukan balap liar yang menabrak dirinya.

Kemudian, tiba-tiba datang seseorang laki-laki yang menanyakan kepada korban apakah korban punya masalah dengan adiknya. Dan dijawab oleh korban, bahwa adiknya telah menabrak korban. Mendengar jawaban korban, kemudian pelaku melakukan beberapa kali pemukulan ke arah wajah korban.

Korban berusaha menghindar dan pindah ke arah lorong yang tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, tidak lama kemudian, sejumlah orang mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan kepada korban.

"Dari pengeroyokan itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh yang hingga kini masih menjalani rawat inap di RSUD Abdul Aziz Singkawang," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan dan Pelaku Balap Liar di Kota Singkawang Harus Ditindak Tegas

Dia menegaskan, jika memang dalam proses penyidikan masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan semakin bertambah.

Dari ketujuh tersangka yang diamankan, katanya, enam diantaranya sudah usia dewasa. Sedangkan satu tersangka masih merupakan pelajar namun usianya sudah dewasa.

"Terkait dengan tersangka yang masih berstatus pelajar ini, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1, yang berbunyi barang siapa yang dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Warga Singkawang Resah, Aksi Balap Liar Kembali Marak, Pengguna Jalan Terpaksa Cari Jalan Lain

"Sedangkan pada Pasal 351 ayat 1, penganiayaan dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x