Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pangkat serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara.
“Besar harapan saya agar para ASN dapat segera menunjukkan hasil performa kinerja, serta tetap berkomitmen mewujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang MANTAP,” tuturnya.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan yang dilaksanakan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. ***