Lantik ASN Jabatan Fungsional Tertentu, Kakanwil : ASN Harus Berintegritas dan Profesional

- 30 Maret 2023, 18:37 WIB
Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Tertentu
Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Tertentu /Zulzaeni/

WARTA PONTIANAK – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memegang teguh integritas, serta profesionalitas dalam memberikan pelayanan publik.

Hal ini ditegaskan Kepala Kantow Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar Pria Wibawa, saat Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di Lingkungan Kanwil Kemenkumam Kalbar, Kamis 30 Maret 2023.

“Seorang ASN harus dapat memegang teguh esensi sebagai ASN dalam memberikan pelayanan publik yang memiliki integritas, profesionalisme, serta pengabdian terhadap bangsa dan negara,” tegas Pria Wibawa.

Jabatan Fungsional Tertentu merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang ASN yang pelaksanaan tugasnya didasarkan atas keahlian dan keterampilan tertentu, serta bersifat mandiri, sehingga dalam kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit.

“Seorang ASN yang memangku Jabatan Fungsional harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidangnya, yang diharapkan dapat melaksanakan perannya untuk berkinerja sesuai dengan Visi dan Misi Organisasi,” ujarnya.

Menurut Pria, Kanwil Kemenkumham Kalbar sangat membutuhkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan bertanggung jawab terhadap segala tantangan tugas yang diemban.

Oleh karena itu, keberadaan JFT yang dilantik ini dapat membalas kepercayaan yang telah diberikan, serta harus dibuktikan dengan kerja keras dan karya nyata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan tata nilai PASTI dan Ber-AKHLAK.

Baca Juga: 14.507 Napi Dapat Remisi Natal 2022 dari Kemenkumham, Rika : Terbanyak asal Sumut, NTT dan Papua

“Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pelayanan publik,” terang mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian ini.

Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pangkat serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara.

“Besar harapan saya agar para ASN dapat segera menunjukkan hasil performa kinerja, serta tetap berkomitmen mewujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang MANTAP,” tuturnya.

Baca Juga: Pj Bupati Landak Tandatangani MoU Dengan Kemenkumham Kalimantan Barat, Ini Isi Perjanjian Kerjasamanya

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan yang dilaksanakan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x