2 WNA Asal Malaysia Didideportasi Imigrasi Singkawang

- 4 April 2023, 19:20 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang telah melakukan pendeportasian terhadap dua Warga Negara Asing asal Malaysia
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang telah melakukan pendeportasian terhadap dua Warga Negara Asing asal Malaysia /Zar/

WARTA PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang telah melakukan pendeportasian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) bekewarganegaraan Malaysia melalui Border Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kabupaten Sambas.

"Pendeportasian dua WNA asal Malaysia ini dilakukan pada Rabu (29/3) lalu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Azriyal, Senin 3 April 2023.

Dua WNA asal Malaysia ini bernama Harrison Austin Anak Ansir dan Roystein Ricky Anak Nohas.

Keduanya ditangkap oleh Tim Polsek Sajingan di daerah Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang dan diserahkan langsung kepada Kantor Imigrasi Singkawang pada Jumat 17 Maret 2023 lalu.

"Kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.

Setelah ditahan di Ruang Detensi selama kurang lebih 12 hari dan dilakukan koordinasi terhadap Konsulat Malaysia, kedua WN Malaysia ini di deportasi melalui PLBN Aruk, Kabupaten Sambas.

Baca Juga: Seorang WNA asal Estonia yang Jadi Pelaku Skimming Bank Milik BUMN Ditangkap Polisi

"Pendeportasian dilaksanakan oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Aris Widodo didampingi empat orang staf penindakan keimigrasian dan tiba di PLBN Aruk pada pukul 07.00 WIB. Setelah itu, tim melakukan koordinasi dan serah terima deteni kepada Konsulat Malaysia hingga pukul 09.00 WIB," ungkapnya.

Selanjutnya, setelah pendeportasian dilaksanakan, kedua WNA Malaysia tersebut akan dilakukan pengajuan penangkalan melalui aplikasi Cekal Online. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x