TPPD Pontianak Segel Papan Reklame Ponsel yang Tak Bayar Pajak Daerah, Ada Vivo hingga Xiaomi

- 27 April 2023, 15:47 WIB
Petugas dari Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak melakukan penyegelan dengan menempel stiker di papan reklame yang tidak membayar pajak
Petugas dari Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak melakukan penyegelan dengan menempel stiker di papan reklame yang tidak membayar pajak /Prokopim Pontianak/

Menurut Amirullah, setelah penyegelan atau stikerisasi reklame yang tidak membayar pajak ini, pemilik reklame harus melakukan klarifikasi dan menyelesaikan kewajibannya membayar pajaknya. Tindakan penyegelan reklame ini juga tidak serta merta dilakukan tim penertiban karena sebelumnya mereka sudah disurati untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

"Kita berupaya untuk berkomunikasi dulu dengan Wajib Pajak (WP) agar membayar pajaknya. Jika sudah dilakukan pembinaan, tetapi masih mengabaikan kewajibannya, maka bisa dilakukan tindakan tegas karena ketidak patuhan membayar pajak. Kami imbau kepada para WP untuk patuh membayar pajak," tukasnya.

Kemudian, lanjutnya lagi, TPPD juga melakukan penertiban pajak restoran. Pihaknya memonitor restoran atau rumah makan dan sejenisnya yang dilaporkan telah menutup usahanya, sehingga dilakukan pengecekan untuk memastikan apakah usaha tersebut tutup sementara dikarenakan Ramadan dan Idul Fitri atau tutup permanen karena usahanya memang sudah tidak beroperasi lagi.

Artinya, pihaknya tidak hanya menerima pelaporan dari pemilik usaha, tetapi tetap melakukan validasi di lapangan apakah mereka tutup atau masih beroperasi.

Baca Juga: Jalan Kemboja Baru Tak Tersentuh Pembangunan, Ketua LP3KKU Desak Pemda dan DPRD Lakukan Perbaikan

"Sebab pengaruhnya apabila dilaporkan tutup, sedangkan usahanya masih berjalan, maka pengaruhnya pada penghitungan pajaknya. Itulah tujuan kita melakukan validasi di lapangan memastikan usaha itu tutup secara permanen," sebutnya.

Lalu, ada tim yang juga fungsinya melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan keberatan NJOP PBB atau BPHTB untuk memvalidasi permohonan tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan mulai dari luas, kesesuaian lokasi dan sebagainya. Amirullah menerangkan, ada beberapa aspek NJOP, tidak hanya melalui zona nilai tanah dan NJOP yang sudah ditetapkan, namun kondisi di lapangan lainnya juga menjadi faktor perhitungan dalam NJOP.

"Misalnya aspek aksesibilitas. Meskipun daerah itu dalam kawasan premium tetapi jika dari sisi aksesibilitasnya belum memenuhi kriteria, seperti akses jalannya belum sesuai atau sama sekali belum ada jalan, belum ada sambungan air bersih, saluran air, belum ada jaringan listrik," jelasnya.

Amirullah menambahkan, pentingnya pemeriksaan atau validasi di lapangan dalam rangka memastikan kesesuaian dengan permohonan yang diajukan wajib pajak.

"Pengawasan dan penertiban ini memang rutin dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x