Ini Alasan Bung Tomo Kecewa Dengan Potongan Pokir di Dinas Pertanian dan Pangan

- 2 Juni 2023, 18:46 WIB
Maluru, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kayong Utara, saat menghadiri rapat kerja di aula DPRD KKU
Maluru, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kayong Utara, saat menghadiri rapat kerja di aula DPRD KKU /Julizal/

Dijelaskan Maluru, pemotongan tersebut sesuai perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pegadaan barang dan jasa pemerintah yang dimasukan di dalam sistem informasi aplikasi daerah (SIPD).

"Apapun di dalam kegiatan itu ada kegiatan pendukung komponen - komponen lain, konsultan perencana, monitoring, untuk evaluasi, untuk pengelola kegiatan, apakah dia PPK, PPTK. Jadi itu bukan biaya pemotongan, memang itu komponen biaya pendukung," jawab Maluru saat dikonfirmasi awak media.

"Masing - masing biaya pendukung itu hanya 6 persen, lewat dari itu sistem akan menolak. Artinya itu memenuhi kualifikasi persyaratan. Kami tidak ada melakukan  kegiatan  diluar aturan tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut diakui Maluru, di dalam kontrak kerja semua rencana pembiayaan sudah tertuang di dalam kontrak kerja. Sehingga bila didapat ketidaksesuaian biaya di dalam kontrak kerja, maka pihak pelaksana dapat mengajukan keberataan.

Baca Juga: KKB Minta Tebusan Rp500 Juta untuk Bebaskan Empat Pekerja Proyek Tower BTS Telkomsel yang Disandera

"Sebelum melakukan kegiatan, pihak pelaksana telah menyepakati atau menyetujui RAB yang tertuang di dalam ketentuan kerja, kontrak kerja. Pelaksana dapat mengajuan keberataan jika terdapat ketidaksesuaian dalam rencana anggaran biaya, sebelum dilakukan penandatangan kontrak," terangnya.

Bahkan diakui Maluru, pihaknya juga sudah menyampaikan secara tertulis rincian anggaran yang dikeluhkan anggota DPRD Bung Tomo beberapa waktu lalu di forum rapat.

"Kami sudah menyampaikan secara tertulis ke pimpinan DPRD, dan itu ada rinciannya, RAB nya pun kami kirimkan juga," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x