Kumham Goes to Campus, Wamenkumham: Tinggalkan Hukum Pidana Klasik Menuju Hukum Pidana Modern

- 15 Juni 2023, 21:40 WIB
Kumham Goes to Campus
Kumham Goes to Campus /Zai/

Guru besar Ilmu Hukum Pidana UGM itu menegaskan, "pada keadilan korektif harus ada sanksi. Namun jangan berpikir sanksi itu hanya hukuman penjara. Dalam KUHP Nasional, sanksi itu ada dua, bisa dijatuhi pidana dan bisa dengan tindakan."

Sementara itu keadilan restoratif ditujukan kepada korban, sebagai kritik hukum yang hanya menjatuhkan pidana kepada pelaku, tanpa harus memperhitungan bagaimana keadaan korban. Maka lahirlah restoratif justice bahwa korban harus dipulihkan.

“Selanjutnya keadilan rehabilitatif ditujukan baik kepada pelaku maupun korban, pelaku tidak hanya dipidana, tetapi juga direhabilitasi. Begitu pula bagi korban, tidak hanya dipulihkan namun diberikan juga rehabilitasi. Inilah adalah visi KUHP Nasional yang berdasarkan paradigma hukum modern, pidana masih merupakan pidana pokok tapi bukan lagi yang utama,” ucap Wamenkumham.

Baca Juga: Mahupiki Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Kota Pontianak

Adapun misi substansi isi dari KUHP Nasional, dijelaskan Wamenkumham adalah Demokratisasi, yang berarti KUHP Nasional tidak mengekang kebebasan pendapat, tidak mengekang kebebasan demokrasi. Bukan pembatasan tapi pengaturan bagaimana cara melakukan kebebasan demokrasi, mengeluarkan pikiran, bereksperesi. Diatur dengan merujuk kepada berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi ketika diuji di Mahkamah Konstitusi.

Dekolonisasi, upaya-upaya untuk menghilangkan nuansa kolonial, nuansa dekolonisasi yang terlihat jelas pada buku I KUHP Nasional. Bahwa yang ada dalam buku II KUHP Nasional, adalah universalisme hukum pidana. Hukum pidana memiliki universalisme, bahwa tindakan pidana yang terjadi di negara lain juga dikategorikan sebagai tindak pidana di negara lainnya. Buku I KUHP Pertama justru dekolonisasi.

“Apabila dalam mengadili perkara ada pertentangan hukum antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan,” kata pria yang akrab disapa Prof. Eddy tersebut.

Konsolidasi dalam KUHP Nasional menghimpun kembali kejahatan di luar KUHP untuk dimasukkan ke dalam KUHP Nasional. Rekodifikasi menghimpun berbagai kejahatan di luar KUHP untuk dimasukkan ke dalam KUHP, ada bab tindak pidana khusus, korupsi, terorisme, narkotika, perdagangan orang.

Baca Juga: HAPI Kalbar: Pemerintah Wajib Pertegas Hak Imunitas Advokat Dalam RUU KUHP

Harmonisasi, penyelasaran sinkronisasi dengan 200 Undang-Undang sektoral di luar Undang-Undang KUHP. Harmonisasi dilakukan untuk mencegah disparitas dalam hukum pidana untuk mencegah bargaining antara pelaku. Dan modernisasi untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman terutama perkembangan teknologi.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah