Polres Singkawang Ringkus DPO Polisi Diraja Malaysia Spesialis Curanmor

- 4 Juli 2023, 23:32 WIB
Waka Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers
Waka Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers /Mizar/

WARTA PONTIANAK – Polres Singkawang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Kota Singkawang.

Diketahui, tersangka berinisial BO ini merupakan DPO yang kabur dari tahanan Polisi Diraja Malaysia.

"Tersangka berinisial BO, yang berdomisii di Kabupaten Bengkayang," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto, Selasa 4 Juli 2023.

Namun untuk perbuatan tindak pidananya terjadi di wilayah Kota Singkawang. Sehingga, dapat disimpulkan jika tersangka merupakan pemain antar kabupaten.

"Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu 8 Mei 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, yang mana tersangka melakukan pencurian motor dengan menggunakan kunci T," ujarnya.

Kemudian, tersangka kabur dengan membawa barang bukti. Selanjutnya, Satreskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan.

"Berdasarkan koordinasi dengan Polres Bengkayang, sehingga tersangka berhasil diamankan pada Senin 26 Juni 2023 di rumahnya," ungkapnya.

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan petugas, ternyata tersangka ini sudah pernah ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia pada 7 Juni 2023 karena diduga tidak memiliki paspor pada saat berada di Malaysia.

Baca Juga: Residivis Spesialis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

"Namun pada saat dilakukan penahanan, tersangka kabur ke Indonesia pada 12 Juni 2023, sehingga yang bersangkutan dijadikan DPO oleh Polisi Diraja Malaysia," jelasnya.

Polres Singkawang akan melakukan koordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia terkait teknis lainnya dalam hal penanganan perkara yang saat ini juga yang sedang berproses di Malaysia.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan, selain mengamankan tersangka pihaknya juga telah mengamanjan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario, sebuah STNK dan kunci motor yang digunakan.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun  penjara," katanya.

Baca Juga: Maling Motor usai Bobol Rumah Korban, Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi

Sementara tersangka BO, mengaku motor yang dicurinya langsung dibawa ke arah Bengkayang.

"Setelah beberapa minggu, barulah saya berangkat ke Malaysia," katanya.

Sewaktu ditangkap Polisi Diraja Malaysia, dia kabur saat jam makan siang.

"Saya kabur lewat pintu teralis depan, saya dobrak lalu kabur. Saya kabur ke arah hutan, kemudian paginya minta jemput dengan kawan," ujarnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah