Tim Spartan Polres Kubu Raya Ringkus Pelaku Curanmor

- 25 Agustus 2021, 21:38 WIB
Tim Spartan saat meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Adisucipto
Tim Spartan saat meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Adisucipto /Biyan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Belum sempat menikmati hasil curiannya yakni sebuah sepeda motor matic yang dicurinya di Jalan Adisucipto, Gang Hanura, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, AN (46) harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kubu Raya, lantaran pelariannya harus terhenti oleh tim Spartan Polres Kubu Raya pada Selasa malam, 24 Agustus 2021.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko saat ditemui wartawan di Mapolres Kubu Raya, Rabu 25 Agustus 2021.

"Tim Spartan melaporkan jika telah berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor. Hal ini berdasarkan laporan korban kepada tim Spartan," ungkapnya.

AKP Jatmiko pun turut mengapresiasi kinerja Tim Spartan yang telah membantu melakukan penangkapan.

Baca Juga: Warga Bekasi Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Pencurian Minimarket

AKP Jatmiko menjelaskan, AN mengambil motor pada Senin 23 Agustus 2021, dengan cara membuka pintu pagar rumah korban. Alhasil AN dengan mudah mendorong motor yang terparkir di depan teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang.

"Pelaku membawa motor kemudian mendorong motor tersebut menggunakan step kaki, " jelas Jatmiko.

Ketika tim Spartan menerima laporan dari warga, Tim Spartan langsung menelusuri keberadaan tersangka, dan hasilnya AN diamankan di daerah Siantan, tepatnya di Gang Pawarsal, Kecamatan Pontianak Utara, berikut barang bukti berupa 1 Buah sepeda motor Vario Merah milik korban dengan plat nomor KB 4106 MX.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp12.520.000," tutur Jatmiko.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x