Peredaran 4 Kilogram Sabu di Pelabuhan Dwikora Pontianak Digagalkan Polisi

- 31 Juli 2023, 13:52 WIB
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi S.I.K saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran 4 kilogram sabu
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi S.I.K saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran 4 kilogram sabu /Dody Luber/Warta Pontianak

Hal itu ia sampaikan, tersangka mengakui pertama kalinya menjadi kurir barang haram tersebut.

“Pelaku di janjikan upah 30 juta terkini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti,” ucapnya.

Pelaku dengan pasal yang di persangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah