Hal itu ia sampaikan, tersangka mengakui pertama kalinya menjadi kurir barang haram tersebut.
“Pelaku di janjikan upah 30 juta terkini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti,” ucapnya.
Pelaku dengan pasal yang di persangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.***