Persoalan yang dihadapi Pemerintah dalam penanganan pertambangan emas di sungai ini adalah tidak adanya ketegasan dan selalu berdalih tidak punya kewenangan. Padahal, yang dirugikan akibat pertambangan ini adalah masyarakatnya sendiri.
"Seakan-akan pemerintah daerah ingin lepas tangan tidak ingin berhadapan dengan sekelompok orang yang diduga membekengi kegiatan tersebut, termasuk tidak ingin ribet berusan dengan persoalan yang diklaim bukan urusannya meskipun terjadi di wilayahnya. Menurut saya ini salah besar," tegas dia.
Baca Juga: Polri Peduli Budaya Lestari, Masyarakat Terima Bantuan Buku dan Al Qquran dari Polsek Semparuk
Pemerintah daerah selaku pengatur di tingkat lokal mestinya harus memperhatikan kegiatan masyarakat yang sifatnya berpotensi merusak, termasuk yang sifatnya ilegal. Pemerintah Kabupaten sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan harus melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap kegiatan penambangan emas di sungai.
"Tanpa ini agar kegiatan dapat dikendalikan dan tidak merusak lingkungan dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Daerah yang mengatur PETI dan pertambangan lainya, namun sampai saat ini peraturan daerah yang mengatur ini belum dikeluarkan sehingga kegiatan pertambangan emas di sungai termasuk PETI di lapangan tidak dapat dikendalikan secara maksimal," pungkasnya.***(Abang Indra)