Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024 Sudah Dipetakan, Ini Kata Bawaslu Pontianak

- 4 Oktober 2023, 17:22 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /ilustrator/Kliwon/ANTARA

WARTA PONTIANAK - Potensi pelanggaran kampanye Pemilu 2024 sudah dipetakan oleh Bawaslu Kota Pontianak.

Adapun, tujuan pemetaan dilakukan agar Bawaslu juga memformulasikan solusi terhadap pelanggaran yang dilakukan tersebut.

“Kita sudah petakan kemudian kita berharap masyarakat semakin kritis dan paham bahwa ini adalah suasana pesta, pesta pemilu yang penuh dengan intrik kadang-kadang ada hal-hal yang kurang mengenakkan, tinggal masyarakat meresponnya dengan positif,” kata Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan seperti dikutip dari RRI Pontianak pada Rabu 4 Oktober 2023.

Baca Juga: Bawaslu Kalbar Warning KPU : Jika Abaikan Tindaklanjut Putusan Sidang akan Ada Konsekuensi Hukum

Menurutnya, Bawaslu Kota Pontianak sudah memetakan pelanggaran kampanye pemilu 2024 di antaranya politik suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), kemudian kampanye hasut dan adu domba. Ridwan menjelaskan yang sering terjadi saat masa kampanye ialah pelanggaran alat peraga kampanye (APK).

"Misalnya ada hal negatif dalam Pemilu misalnya politik uang, Saya mengajak masyarakat untuk menghindarinya atau ditolak termasuk saat kampanye peserta Pemilu atau tim kampanye melakukan penghinaan kepada seseorang baik suku, agama, ras atau golongan," ujar dia.

Ridwan menegaskan jika hal itu terjadi, ia mengajak masyarakat untuk melaporkannya ke Bawaslu dan dipastikan segera merespon.

Baca Juga: Genbest Talk Hadir di Pontianak, Bahasan: Langkah Fresh Cegah Stunting

Dia mengatakan termasuk jika ada pihak yang menyebarkan berita bohong dan mengancam ketertiban umum. Untuk itulah, ia berharap ada warga yang melaporkannya ke Bawaslu.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x