Rudu Paksa Anak Berusia 7 Tahun, Seorang Kakek di Kubu Raya Dibekuk Polisi

- 10 Oktober 2023, 16:46 WIB
Ilustrasi perbuatan cabul seorang kakek ke anak
Ilustrasi perbuatan cabul seorang kakek ke anak /youtube.com/

Ade menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA, HN mengakui perbuatannya, perbuatan tersebut dilakukan di rumah HN tepatnya di kamar dan saat itu situasi rumah pelaku dalam keadaan sepi. Perbuatan itu dilakukan HN pada Rabu 13 September 2023 pukul 18.30 WIB lalu dan perbuatan itu dilakukannya hanya sekali.

"Setelah perbuatan itu terlaksana HN memberikan uang kepada korban sebesar Rp10 ribu dengan maksud untuk membungkam mulut korban agar tidak bercerita kepada siapapun," tutur Ade.

Diketahui pihak keluarga korban sudah menganggap HN sudah seperti keluarga dan pelaku ini sering membawa korban seperti cucunya sendiri, namun entah apa yang ada dipikiran HN hingga tega berbuat cabul terhadap korban.     

Atas perbuatannya Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat 1,2, 3 dan pasal 82 UUD Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo pasal 76 E UUD Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah