Rudu Paksa Anak Berusia 7 Tahun, Seorang Kakek di Kubu Raya Dibekuk Polisi

- 10 Oktober 2023, 16:46 WIB
Ilustrasi perbuatan cabul seorang kakek ke anak
Ilustrasi perbuatan cabul seorang kakek ke anak /youtube.com/

WARTA PONTIANAK - Seorang kakek berinisial HN berusia 70 tahun dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

Kakek tersebut diciduk karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 7 tahun. 

Hingga saat ini unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyidikan. Terhadap seorang kakek berinisial HN (70) warga Kubu Raya yang udah ditangkap.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, dan pelaku sudah ditangkap, saat ini berada di Polres Kubu Raya.

Baca Juga: Apresiasi Insan Olahraga, Edi Kamtono Serahkan Penghargaan Atlet dan Pelatih Senior

"Pelaku sudah kami amankan pada Rabu 20 September 2023 pukul 16.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya dan penangan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini masih dalam proses penanganan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya," kata Ade seperti dikutip dari RRI Pontianak, Selasa 10 Oktober 2023.

Ade menuturkan, pelaku HN yang sudah berumur 70 tahun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur.

"Kasus tersebut diketahui ibu korban setelah mendapatkan informasi dari keponakannya bawa korban telah disetubuhi oleh HN di rumahnya, Ibu korban pun langsung menanyakan hal itu kepada anaknya dan betapa syoknya ibu korban ternyata hal itu benar, selanjutnya ibu korban langsung melaporkan perbuatan HN ke Polres Kubu Raya," ujar Ade. 

Baca Juga: Cegah Bullying, Forkompimcam Kapuas Edukasi Pelajar di Sanggau

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x