Tak hanya itu, Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar juga menindaklanjuti berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke Polda Kalbar, terkait adanya transaksi narkoba.
Baca Juga: Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba bersama BNN Pontianak
Sehingga guna menindaklanjuti laporan itu, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah di Kampung Beting.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip transparan yang didalamnya berisi berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,05 gram, 1 plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto 16,39 gram dan 43 plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 40,43 gram dan 12 bungkus plastik kosong merk GUANYINYANG warna hijau serta timbangan digital.
“Saat ini, 45 paket diduga narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti tak bertuan ini, telah kita amankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, dan temuan ini akan kita selidiki," tutupnya. ***