WARTA PONTIANAK – Pemberantasan narkoba di Kota Pontianak terus digalakkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak senantiasa berkoordinasi untuk membersihkan Kota Pontianak dari barang yang mengancam kedaulatan negara.
Pencegahan menjadi salah satu kunci pemberantasan narkoba. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai, diperlukan kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah peredaran maupun pengguna narkoba secara total sembari pengawasan ketat oleh pemerintah.
"Di Indonesia, narkoba menjadi satu di antara empat hal yang mengancam kedaulatan negara. Kondisi geografis Pontianak memungkinkan untuk jadi jalur transit transaksi pengguna dengan pengedar narkoba," kata Edi Kamtono usai membuka acara Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba bersama BNN Kota Pontianak di Hotel Mercure Jalan Ahmad Yani, Kamis 12 Oktober 2023.
Baca Juga: Perda Perubahan untuk Tiga Organisasi Perangkat Daerah di Sanggau pada Tahun Depan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Narkoba menjadi payung hukum semua bentuk pemberantasan narkoba. Realita di lapangan, lanjut Edi Kamtono, telah banyak narkoba jenis baru dan mengintai generasi muda. Pencanangan Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) pun telah dilakukan.
"Narkoba (jika terus dibiarkan) bisa merusak sendi-sendi kehidupan," sebutnya.
Edi Kamtono memaparkan, belum ada pusat rehabilitasi yang representatif di Kota Pontianak maupun Kalimantan Barat. Kendala itu menjadi perhatian dirinya bersama BNN ke depannya.
"Selanjutnya memotivasi agar pengguna berhenti ketergantungan dari narkoba. Orang yang harus dihukum sebenarnya adalah pengedar," ujarnya.