WARTA PONTIANAK - Seorang anggota parlemen Tunisia telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi. Dalam kasus yang memicu gerakan #MeToo secara nasional.
Pengacara korban, Naima Chabbouh, mengatakan Makhlouf telah dinyatakan bersalah atas penyerangan tidak senonoh setelah sesi pengadilan yang berlangsung hingga Kamis malam.
Zouhair Makhlouf, dari partai Qalb Tounes, difoto pada Oktober 2019 diduga melakukan tindakan seksual di mobilnya di kota pesisir Nabeul.
Baca Juga: Tiga Jamaah Salat Jumat Tewas saat Ledakan Bom Meledak di Masjid
Siswa sekolah menengah yang mengambil foto, yang saat itu masih di bawah umur, mengatakan bahwa dia telah mengikutinya ke sekolah. Dia memposting gambar di media sosial dan mengajukan tuduhan pelecehan seksual dan penyerangan tidak senonoh.
Gambar-gambar itu, yang menjadi viral, memicu curahan kesaksian tentang pelecehan seksual yang belum pernah terjadi sebelumnya. Banyak wanita menggunakan tagar #EnaZeda (bahasa Arab Tunisia untuk "saya juga"), sebuah gema dari gerakan #MeToo yang dipicu oleh perselingkuhan maestro Hollywood Harvey Weinstein di Amerika Serikat pada tahun 2017.
Hukuman penting itu menandai pertama kalinya seorang tokoh terkenal menghadapi tuntutan karena melakukan kesalahan seksual.
Makhlouf pada awalnya menghindari penuntutan karena kekebalan parlementernya.
Baca Juga: YouTuber Rwanda Dipenjara karena Mempermalukan Pejabat Negara
Pada bulan Juli, Presiden Kais Saied membekukan parlemen Tunisia dan mencabut kekebalan politik bagi anggota parlemen, serta mengambil alih kekuasaan eksekutif dan legislatif.