Selamatkan Sungai Kapuas, Walhi Desak Pemkab dan APH Jelaskan Status Tambang Emas PT SPM

- 9 November 2023, 23:11 WIB
Limbah penambangan emas diduga ilegal dari belasan lanting jeck milik PT. SPM saat di buang ke aliran sungai Kapuas
Limbah penambangan emas diduga ilegal dari belasan lanting jeck milik PT. SPM saat di buang ke aliran sungai Kapuas /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kepala divisi kajian dan kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat Hendrikus Adam mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) setempat menjelaskan ke publik praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh PT. Satria Pratama Mandiri (PT. SPM).

"Pemerintah daerah dan APH setempat diharapkan dapat terbuka dan menjelaskan ke publik posisi keberadaan pertambangan yang sebenarnya. Selain itu diharapkan dapat melakukan evaluasi dan meninjau ulang secara serius atas proses perizinan usaha pertambangan PT. SPM," kata Adam sapaan akrabnya, Rabu 8 November 2023.

 

 

Adam menjelaskan, praktik PETI ini dengan cara mengekstraksi sumber daya lahan menjadi salah satu sumber masalah serius lingkungan hidup di Kalimantan Barat. Terlebih Sungai Kapuas yang dikenal sebagai sungai terpanjang di Indonesia, karena sungai Kapuas merupakan urat nadi kehidupan warga dipesisir Sungai Kapuas selama ini.

Baca Juga: Bikin Paspor Elektronik Gunakan Aplikasi Lebih Fleksibel, Imigrasi Pontianak Jelaskan Keunggulan Ini

"Bila mengalami kerusakan dan terus diperparah dengan aktivitas ekstraktif yang massif, maka akan semakin tambah rusak dan menjadi ancaman bagi kesehatan juga keselamatan generasi yang ada dan seterusnya. Terlebih bila dilihat luasan izin yang dimiliki PT. SPM seluas 8045 hektar mencakup darat, sungai dan bukit bukan ukuran kecil," jelas dia.

Aksi yang pernah dilakukan warga Desa Nanga Biang yang menolak PT. SPM juga menjelaskan bahwa keberadaan perusahaan selama ini masih meninggalkan permasalahan yang belum selesai, baik dari sisi persoalan lingkungannya maupun persoalan sosialnya. Semestinya hal tersebut tidak perlu terjadi bila proses awal sebelum penerbitan izin bagi perusahaan terlebih dahulu dikonsultasikan secara terbuka dan dengan persetujuan masyarakat sekitar maupun masyarakat lainnya selaku subjek yang berpotensi terdampak.

"Nah bila yang terjadi tidak demikian, maka sangat wajar bila gelombang penolakan akhirnya menimbulkan gejolak seperti beberapa waktu lalu. Intinya, Pemkab dan APH harus menjelaskan ke publik posisi PT. SPM ini seperti apa," pungkasnya.***(Abang Indra)

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x