Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Bareskrim terkait Kasus Kopi Sianida

- 3 Desember 2023, 18:28 WIB
Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso
Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso /

WARTA PONTIANAK - Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pengacara yang tergabung bersama Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso pada Jumat 1 Desember 2023.

Antoni Silo, mewakili aliansi advokat itu, mengatakan bahwa aduan masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan lantaran Edi diduga menyembunyikan rekaman CCTV perihal kematian Mirna.

Baca Juga: Kasus 'Kopi Sianida' Pengacara Jessica Kumala Wongso akan Buat Laporan ke Bareskrim

Dikatakannya saat persidangan kasus kopi sianida pada 27 Juni 2016 lalu bahwa tidak mempunyai rekaman CCTV dari Kafe Olivier, lokasi perkara terjadi.

Namun pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu dalam sebuah acara talk show bersama Karni Ilyas secara blak-blakan memperlihatkan rekaman CCTV dari ponselnya yang diklaimnya tidak dimunculkan di persidangan.

“Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphonenya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier,” ujar Antoni di Bareskrim Polri.

“Aertinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier berarti CCTV, yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh,” imbuhnya.

Disebutkan Antoni bahwa Majelis Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) menggunakan rekaman CCTV yang tidak itu untuk menentukan keputusan vonis terhadap Jessica.

“Maka, kami boleh menduga atas perbuatan Edi Darmawan, bahwa dia menyimpan CCTV yang menurut dia, harusnya itu kan berada di tangan polisi, gitu ya, kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan, karena ngga ada berarti di berkasnya penyidik,” paparnya.

Sementara dalam keterangan terpisah, Edi Darmawan mengatakan, rekaman CCTV utuh itu telah berada di tangan penyidik Polri, dan disebutnya hanya bisa dibuka usai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“(Rekaman CCTV lengkap) itu milik Polri, dan bisa di perlihatkan saat Jessica sudah inkrah,” kata Edi saat dihubungi.

Edi juga menyebutkan bahwa adanya perjanjian Polri dengan kepolisian Australia atau Australian Federal Police (AFP) agar tidak menggunakan rekaman lengkap saat di persidangan yang tujuannya meringankan hukuman Jessica.

Baca Juga: FAD Minta Pemkab Sanggau Buka Kembali Taman Bermain Anak di Sentana

“Karena ada perjanjian Polri dengan AFP disebut MLA: Mutual Legal Agreement. Ausie (Australia) tidak mau Jes di hukum mati,” katanya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah