Sebanyak 67 APK Yang Melanggar Aturan Ditertibkan Bawaslu Sanggau

- 21 Desember 2023, 15:12 WIB
Sebanyak 67 APK Yang Melanggar Aturan Ditertibkan Bawaslu Sanggau
Sebanyak 67 APK Yang Melanggar Aturan Ditertibkan Bawaslu Sanggau /

WARTA PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau tak main-main dengan peringatan yang pernah disampaikannya beberapa hari lalu kepada para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (Apk).

Kamis pagi 21 Desember 2023, tim gabungan yang dipimpin Bawaslu bersama Sat Pol PP, dan TNI/Polri menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan.

 

 

Komisioner Bawaslu Sanggau yang juga Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Candra Apriansyah menyampaikan penertiban APK secara khusus yang dipasang di area yang tidak diperbolehkan, terutama di lingkungan perkantoran pemerintah, tempat ibadah dan lingkungan pendidikan.

"Hari ini penertiban pertama yang kita lakukan. Penertiban kita okuskan pada area sepanjang jalan protokol yaitu dari jalan R.E Martadinata, jalan Jendral Ahmad Yani dan jalan Jendral Sudirman," terangnya.

Chandra, sapaan akrabnya menyebut, sedikitnya ada 67 APK yang diamankan oleh tim gabungan. Ke-67 APK tersebut dalam bentuk banner, baliho dan bendera, mulai calon presiden, calon legislatif di tingkat pusat sampai Kabupaten.

Candra menegaskan, dalam penertiban tersebut pihaknya tidak pandang bulu. Apabila jelas melanggar maka semua akan ditertibkan baik yang dipasang di pohon, lingkungan perkantoran, jembatan, area tempat ibadah dan pendidikan.

Baca Juga: Kebakaran di Sanggau, Seorang Warga Ditemukan Tewas Terpanggang di Dalam Kios

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah