Warga Wajib Pakai KTP saat Beli LPG 3 Kg, Herman Hofi: Aturan Pertamina Terkesan Main-main

- 5 Januari 2024, 17:48 WIB
Herman Hofi Munawar
Herman Hofi Munawar /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Patut diapresiasi sikap Pertamina untuk menertibkan pengguna gas LPG agar tepat sasaran, sehingga tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan.

Pengamat Kebijakan Publik Kalbar, Herman Hofi Munawar mengatakan sikap seperti ini memang harus dilakukan. Namun sayangnya penyimpangan demi penyimpangan terus terjadi dan Pertamina sepertinya tidak berdaya dengan ketentuan yang dibuatnya sendiri.

 

 

Menurutnya, gas LPG 3 kg merupakan salah satu energi yang bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat pada saat sekarang ini. Pendistribusian gas LPG 3 kg kepada masyarakat dilakukan dengan menjalin kerjasama antara agen dengan pangkalan yang nantinya akan menjual gas LPG 3Kg tersebut langsung kepada konsumen.

Baca Juga: Beli LPG 3 kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Cek Data Diri Terdaftar atau Tidak

Menurutnya, dalam penjualan langsung pada konsumen ini pertamina mewajibkan pada konsumen untuk memperlihatkan KTP ketika akan membeli Gas LPG 3 kg. Pertanyaan adalah apa yang akan di jaring dengan memperlihatkan KTP ini? Apakah untuk mengetahui jenis pekerjaan konsumen? Jenis pekerjaan seperti apa yang boleh dan tidak boleh dalam pembelian Gas LPG 3 kg? atau untuk melihat domisili konsumen? Apakah tidak mungkin konsumen menggunakan KTP orang lain .?

Menurutnya, aturan dari Pertamina ini terkesan aturan basa basi, alias setengah hati. Pertamina dengan tegasnya memberikan ultimatum pada pada agen untuk mencabut izinnya kalau pangkalan menjulang gas LPG tidk memperlihatkan KTP. inilah aturan yang harusnya ditaati oleh pangkalan gas yang menjualnya kepada konsumen.

"Aturan pertamina ini terkesan hanya main-main dan tidak sungguh-sungguh sebab ketentuan yang dibuatnya tidak jelas pengaman dan instrumen apa yang akan digunakan untuk mengetahui aktivitas pangkalan diseluruh kalbar." ucapnya.

Seharusnya, kata Herman pihak Pertamina membangun kerjasam dengan pemda kabupaten/kota agar dapat ikut serta melakukan pengawasan, dengan ketentuan yang jelas kriteria seperti apa yang di perbolehkan menggunakan Gas LPG 3 kg. Serta ketentuan HET yang di dipertegas dalam SK kepala daerah dan Pol PP melakukan pengamanan.

Jika ada pangkalan yang menaikan harga eceran tertinggi, atau terjadi penyimpangan dalam pembelian Gas LPG 3 kg. Bagi pangkalan yang nakal dapat diberikan sanksi administratif, pidana maupun perdata.

Dikatakannya, perlindungan konsumen bagi konsumen pangkalan gas yang menaikan harga eceran tertinggi dapat menuntut haknya sesuai dengan berbagai ketentuan terkait dengan penggunaan Gas LPG 3 kg, maupun terkait dengan UU perlindungan konsumen.

Baca Juga: Daftar Harga Gas LPG di Awal Tahun 2024, Apakah Ada Penurunan?

"Indonesia sebagai Negara hukum seharunya mematuhi aturan hukum yang berlaku, karena
hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa, tetapi sering kali ditemukan
hal-hal atau keadaan yang tidak sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku, efektifitas hukum tidak berjalan dengan semestinya," tegasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah