Beli LPG 3 kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Cek Data Diri Terdaftar atau Tidak

- 3 Januari 2024, 15:20 WIB
Ilustrasi gas LPG 3 kg
Ilustrasi gas LPG 3 kg /Instagram @kesdm/

WARTA PONTIANAK - Sejak per 1 Januari 2024, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 kg.

Pembelian tabung gas ukuran kecil ini hanya dapat dilakukan oleh individu yang sudah terdaftar secara resmi.

 

 

Bagi pengguna yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, langkah-langkah tertentu harus diikuti. Dalam upaya untuk mendistribusikan subsidi LPG 3 kg secara tepat sasaran, pemerintah mewajibkan pendaftaran sebelum transaksi dapat dilakukan.

Baca Juga: Daftar Harga Gas LPG di Awal Tahun 2024, Apakah Ada Penurunan?

Langkah-langkah ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian integral dari transformasi pendistribusian LPG 3 kg untuk memastikan bantuan subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkannya.

Dengan demikian, pembelian LPG 3 kg dapat terfokus pada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang memenuhi syarat.

Cara Memeriksa Data Diri dan Mendaftar Beli LPG 3 kg Pakai KTP:

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x