WARTA PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau menemukan 1.875 surat suara rusak. Kerusakan diantaranya terkena tinta, berlobang, robek dan kabur.
"Ya, kita temukan 1.875 surat suara yang rusak," kata Ketua KPU Sanggau, Martinus Sumarto kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024.
Rinciannya, jelas Sumarto sapaan akrabnya, untuk surat suara Presiden sebanyak 343, DPD 856, DPR RI 118, DPRD Provinsi 151, dapil 1 sebanyak 7, dapil 2 sebanyak 142, dapil 3 sebanyak 127, dapil 4 sebanyak 49, dn dapil 5 sebanyak 42.
Baca Juga: Sejumlah Kecamatan di Sanggau Terendam Banjir, Berikut Datanya
"Keselurahan yang rusak 1.875," ungkap Sumarto.
Sumarto mengaku sudah melaporkan temuan surat suara rusak. Pihaknyapun sudah meminta penggantinya.
'Yang rusak sudah kita laporkan dan diminta penggantiannya," terangnya.