Dua Kurir Sabu asal Pontianak Timur Ditangkap Polres Kubu Raya, Alasannya Bikin Miris

- 15 Januari 2024, 17:17 WIB
Dua Kurir Sabu asal Pontianak Timur  Ditangkap Polres Kubu Raya, Alasannya Bikin Miris
Dua Kurir Sabu asal Pontianak Timur Ditangkap Polres Kubu Raya, Alasannya Bikin Miris /

WARTA PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus dua remaja yang menjadi kurir narkoba jenis sabu. Alasanya keduanya menjadi kurir sabu bikin miris.

Dari hasil penangkapan kurir berinisial IN (20) petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu dengan bruto 0,31 gram. Ditempat terpisah petugas kembali berhasil menciduk FY (21) Penjual Narkoba jenis Sabu. Keduanya merupakan warga Pontianak Timur.

Baca Juga: Polres Kubu Raya Ringkus Dua Saudara Kandung yang Sering Melakukan Pungli di SPBU ATS Trans Kalimantan

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya membenarkan penakapan IN dan FY, keduanya ditangkap secara terpisah. IN sebagai Kurir diciduk petugas di depan gudang semen Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap dan FY diamankan petugas di Simpang Lampu Merah Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Rabu 10 Januari 1014 malam.

"IN terlebih dahulu ditangkap oleh petugas, dimana saat itu IN akan mengantarkan Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,31 gram milik FY kepada seseorang di Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, kemudian dari hasil introgasi petugas melakuka pengembangkasus dan menangkap FY," ungkap Ade, Senin 15 Januari 2024.

Setelah penangkapan keduanya terkuak bahwa barang bukti tersebut milik FY yang dibelinya dari kampung beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp150.000 dan sabu tersebut akan dijual kembali sebesar RP 250.000. dari hasil penjualan tersebut FY akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000, namun keinginan mendapatkan untung itu sirna, FY dan IN ditangkap petugas.

"Saat diinterogasi, IN mengakui bahwa barang tersebut milik FY. Jadi, IN ini mau menjadi kurir FY karena tergiur upah yang dijanjikan FY sebesar Rp250.000, nantinya uang tersebut akan digunakannya untuk membayar cicilan sepeda motor miliknya,"sebut Ade.

"Nah, kalau FY ini menjual sabu dengan maksud mendapatkan keuntungan dimana keuntungan dari penjualan sabu tersebut uangnya akan digunakannya untuk membeli voucher listrik rumahnya,"ujar Ade.

Ade pun menambahkan, IN belum mendapatkan upah yang dijanjikan FY. Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah