Penguatan Tusi Pemasyarakatan, Menuju Pemasyarakatan yang Semakin PASTI Tahun 2024

- 20 Januari 2024, 18:29 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat, Mumammad Tito Andrianto
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat, Mumammad Tito Andrianto /HMS/

WARTA PONTIANAK – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat, Mumammad Tito Andrianto, memimpin kegiatan penguatan Tusi Pemasyarakatan di Ruang Pertemuan Kampung Batu Villa & Resto, Singkawang.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Kakanwil Muhammad Tito Andrianto menggarisbawahi prinsip dasar Pemasyarakatan (3+1) yang mencakup deteksi dini, pemberantasan peredaran narkotika, sinergitas, dan kembali ke dasar-dasar sebagai kunci untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Ia juga menekankan pentingnya SATOPS PATNAL sebagai garda terdepan dalam memastikan integritas dan kepatuhan internal.

Tito berharap agar seluruh jajaran Pemasyarakatan dapat memahami dan melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang terdiri dari 11 poin SOP.

Dalam upaya mencapai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kakanwil mengajak seluruh jajaran untuk menyatukan persepsi terkait dengan pembangunan zona integritas.

“Kepatuhan internal bukan hanya tentang mematuhi peraturan, tetapi juga membangun budaya organisasi yang kuat, bermoral, dan transparan,” tegasnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hernowo Sugiastomo, dalam pesannya menekankan pentingnya melaksanakan tugas sesuai SOP, mengontrol apel regu jaga, dan memastikan laporan yang akurat sebagai bukti otentik serah terima regu jaga.

Baca Juga: Saksi Penyelundupan Narkotika di Perbatasan Negara, Warga Negara Malaysia Diserahkan ke Kemenkum dan HAM

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x