Caleg di Ketapang Somasi KPU dan Bawaslu Tuntut Rp2 Miliar, Buntut Kalah PSU di TPS Desa Tuan Tuan

- 7 Maret 2024, 16:25 WIB
Ilustrasi somasi.
Ilustrasi somasi. /Pixabay/geralt/

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Dofir memastikan pihaknya sedang mencermati dan kaji somasi tersebut sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Laporan Roy Suryo Cs atas Dugaan Pemilu Curang Ditolak, Polri: Seharusnya ke Bawaslu

“Terkait somasi, pada prinsipnya sedang kita cermati dan kaji secara kelembagaan,” kata Dofir singkat.

Sebelumnya, Muhammad Ali sudah melaporkan KPU dan Bawaslu Ketapang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tudingan melanggar kode etik pelaksanaan pemilihan suara ulang di TPS yang sama.

Tim kuasa hukum, Dewa M Satria mengatakan, pemungutan suara ulang dengan 5 surat suara di TPS tersebut diduga menguntungkan salah satu calon legislatif.

“PSU tersebut tidak berdasar, kami berkeyakinan penyelenggaran PSU itu telah melanggar etik,” kata Dewa kepada wartawan.

Baca Juga: Bawaslu: Sampaikan 1.116 Laporan Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu

Ditambahkan Dewa, dugaan pelanggaran etik didukung fakta, bahwa calon legislatif yang paling diuntungkan dalam PSU itu adalah kerabat salah seorang anggita Bawaslu Ketapang.

“Oknum Bawaslu Ketapang diduga menjadi aktor dalam pengkondisian pelaksaan PSU dengan 5 surat suara,” tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x